Motif Cemburu, Pelajar SMA  Bunuh Pacar Setelah Hubungan Badan

    Motif Cemburu, Pelajar SMA  Bunuh Pacar Setelah Hubungan Badan

    DELI SERDANG - Kapolresta Deli Sedang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK didampingi Kasat Reskrim, Kompol l Kadek H. Cahyadi SH, SIK, MH melakukan Konfrensi Pers terkait pembunuhan seorang wanita yang dilakukan oleh seorang pelajar salah satu sekolah di Kabupaten Deli Serdang, Rabu (2/2/2022) lalu.

    Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK dalam paparannya menyebutkan bahwa korban inisial IM (20) warga Kecamatan Pantai Labu dijemput pelaku inisial MSB (17) dari rumahnya untuk diajak jalan - jalan, setelah berada di salah satu persawahan yang berada di Kabupaten Deli Serdang, pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

    "Selama perjalanan terjadilah cekcok antara korban dengan pelaku, yang mana pelaku cemburu terhadap korban. mereka menuju ke TKP terjadinya pembunuhan. Setelah selesai cekcok, terjadi juga komunikasi di antara mereka berdua sepakat untuk melakukan hubungan badan di TKP, " ucap Irsan pada Senin (7/2/2022) sekira pukul 11:00 Wib.

    Lebih lanjut Irsan menjelaskan bahwa pembunuhan terjadi setelah mereka melakukan hubungan badan.

    "Pembunuhan ini  setelah terjadi hubungan badan antara korban dengan pelaku, setelah keduanya selesai memakai pakaiannya dengan lengkap, tiba-tiba si pelaku mendorong dengan kedua tangannya terhadap korban, sehingga korban jatuh ke dalam kubangan air. Kemudian setelah korban jatuh, pelaku juga ikut terjun ke dalam kubangan dan juga dengan kedua tangan pelaku mendorong korban ke dasar, kurang lebih 5 menit pada saat itu si korban juga berteriak dan melakukan perlawanan dengan mencakar dan menggigit si pelaku, Karena itu dibuktikan juga ada luka bekas cakaran di bagian tubuh di tangan si pelaku dan juga ada luka bekas gigitan korban di tangan pelaku, " sambungnya.

    Setelah upaya itu dilakukan kurang lebih 5 menit, si pelaku naik ke pinggir kolam memastikan bahwa si korban ini sudah tidak bergerak lagi. Kemudian si pelaku pergi kembali pulang melakukan aktivitas seperti biasa di kampung halamannya. 

    Pelaku dijerat pasal 340 subsider pasal 338 KUHP pidana dengan ancaman hukuman pidana mati ataupun pidana penjara seumur hidup. (Alam)

    DELI SERDANG SUMUT
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    1 Dari 4 Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek...

    Artikel Berikutnya

    Polsek Selesai Tangkap Pelaku Penganiayaan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Satgas Yonif 715/Motuliato Bagikan sembako kepada Masyarakat di Puncak Jaya, Papua
    Panglima TNI Terima Kunjungan Kehormatan Kepala Staf Gabungan Angkatan Bersenjata RRT
    Bakamla RI Siap Dukung Multilateral Naval Exercise Komodo (MNEK) 2025
    Kapolri dan Menteri P2MI Bersinergi Lindungi Pekerja Migran Indonesia
    Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman: SMSI Harus Tetap Solid dan Bergerak Maju
    Setukpa Lemdiklat Polri Gelar Acara Malam Tradisi Pencarian Pedang Sekaligus Kumpulkan Sumbangan Untuk Anak Tuna Netra
    Pangdam l/BB Kolaborasi Dengan Hamba Allah Untuk Peletakan Batu Pertama Rehab Rumah Tidak Layak Huni
    Dirlantas Polda Sumut, Kombes Pol Indra Darmawan Irianto Launcing Eletronik Traffic Enforcement (ETLE)
    Markas Judi di Desa Ajibaho di Gerebek Polsek Sibiru - biru
    Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Tingkatkan Kasus Perjanjian Jual Beli Bahan Bakar Minyak (BBM) Non Tunai Jadi Penyidikan
    Pangdam l/BB Kolaborasi Dengan Hamba Allah Untuk Peletakan Batu Pertama Rehab Rumah Tidak Layak Huni
    Polsek Medan Tuntungan Tanggapi Laporan Masyarakat Terkait Lokasi Judi Tembak Ikan di Jalan Mekar Jaya
    Markas Judi di Desa Ajibaho di Gerebek Polsek Sibiru - biru
    Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Tingkatkan Kasus Perjanjian Jual Beli Bahan Bakar Minyak (BBM) Non Tunai Jadi Penyidikan
    Polri Pastikan Pihak Laboratorium Forensik Masih Terus Lakukan Pemeriksaan Handphone (HP) Milik Brigadir J dan Rekaman CCTV di Sekitar TKP
    Tersangka Penyelundupan Manusia yang Disidik Imigrasi Medan Jalani Proses di Kejaksaan
    Jalasenastri Korcab I DJA I Ikut Ramaikan Parade Kebaya Nusantara
    Diduga Suntikan Vaksin Kosong ke Anak SD, Polda Sumut Periksa Vaksinator
    Jalin Silaturahmi, Kapolsek Medan Baru Kunjungi Kantor Persatuan Wartawan Polrestabes Medan
    Rutan Kelas I Labuhan Deli Kanwil Kumham Sumut Terima Penghargaan Satuan Kerja Dengan Penyerapan Anggaran Tertinggi Tahun 2021

    Ikuti Kami