TANJUNG BALAI - JA (18) korban penganiayaan terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit akibat mengalami luka serius yang dilakukan oleh abang beradik di Jalan Pematang Pasir, Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, Minggu (20/2/2022) Sekitar pukul 14:30 Wib.
Diceritakan oleh orang tua korban, Daman Huri (54) bahwa anaknya mengendarai sepeda motor bersama temannya RR dan TH ingin pergi ke laut, namun di perjalanan korban diberhentikan oleh pelaku inisial DI, HA, IM.
"Anak saya ingin pergi ke laut bersama temannya, namun mereka dihadang oleh DI, HA, IM, dan anak saya langsung di tikam, " ungkapnya.
Daman Huri menyebutkan bahwa pelaku adalah saudara beradik, pelaku nekat melakukan penganiayaan didasari oleh rasa dendam.
"DI, HA dan IM adalah Abang beradik, anak saya ada perselisihan dengan salah satu pelaku pada empat bulan yang lalu, mungkin mereka dendam dengan anak saya dan melakukan penganiayaan tersebut, " sambungnya.
Daman Huri yang juga orang tua korban berharap kepada pihak Polres Tanjung Balai untuk segera menangkap pelaku penganiayaan terhadap anaknya dan diberikan sangsi sesuai perbuatannya untuk efek jerah.
Laporan orang tua korban berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) bernomor STPLP/33/ll/SPKT RES T.BALAI dan Laporan Polisi bernomor: LP/B/60/ll/2022/SPKT/POLRES TANJUNG BALAI/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 20 Februari 2022.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi, SH., SIK menyebutkan bahwa pelaku penganiayaan sedang dalam pengejaran Polres Tanjung Balai.
"Pelaku sedang dalam pengejaran bang, " tegas Kapolres Tanjung Balai. (Alam)