Curi Kayu Meranti, Simon Diamankan Polsek Medan Area

    Curi Kayu Meranti, Simon Diamankan Polsek Medan Area

    MEDAN - Polsek Medan Area mengamankan 1 (satu) orang laki-laki kasus pencurian dengan pemberatan, Kamis (09/6/2022) sekitar pukul 19.42 Wib di Jalan Jermal III Gg Gereja No. 02 Kel. Denai Kec. Medan Denai.

    Kejadian bermula saat korban pencurian Milki Chandra (27) warga Dusun Damai Indah, Desa Alue Dua, Kec. Langsa Baro sedang berada di wilayah Kecamatan Pancur Batu hendak berangkat ke Lhouksumawe, tiba-tiba pelapor mendapatkan telepon melalui seluler dari penjaga gudang miliknya bahwasanya barang-barang di dalam gudang meubel miliknya yang beralamat di jalan Jermal III Gg Gereja No. 2 sudah hilang diambil orang, lalu Milki segera mendatangi gudang meubel miliknya serta mengecek barang-barang yang telah hilang.

    Merasa kesal dengan tindakan pelaku, Milki membuat laporan ke Polsek Medan Area. Mendapat laporan tersebut, tekab Polsek Medan Area yang di pimpin Kanit Reskrim, AKP Philips Antonio Purba, SH, MH melakukan penangkapan terhadap tersangka Simon Petrus Simamora di Jalan Jermal III Gg Gereja No. 02 Kel. Denai Kec. Medan Denai Pada Hari Kamis tanggal 09 Juni 2022 sekira pukul 19.50 Wib.

    Selanjutnya anggota langsung melakukan introgasi kepada pelaku tentang kejadian yang di lakukan pelaku, Simon mengakui semua perbuatannya kepada korban dengan cara pelaku memanjat tembok lalu masuk ke gudang dan membobol seng gudang meubel milik pelapor, kemudian mengambil barang-barang yang ada didalam gudang.

    Selanjutnya hasil curian dibawa keluar dengan menggunakan becak, saat ini pelaku dibawa ke kantor polisi Polsek Medan Area dan diserahkan kepada penyidik pembantu guna untuk dilakukan proses penyidikan.

    Barang bukti yang turut diamankan 1 (satu) unit becak barang tanpa plat warna hitam, 1 (satu) Batang kayu meranti dengan Uk. 3 Meter, 1 (satu) Buah besi jerjak jendela.

    Kasi Humas Polsek Medan Area, Aiptu Herry menyebutkan bahwa pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (2).

    "Pasal yang dipersangkakan & ancaman hukuman tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan Lebih 7 Tahun, " tutupnya. (Alam)

    MEDAN SUMUT
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Polresta Deli Serdang Sosialisasikan Operasi...

    Artikel Berikutnya

    Polsek Medan Tuntungan dan Muspika Gelar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Bakamla RI dan China Coast Guard Gelar Pertemuan Tingkat Tinggi Perdana di Beijing
    Jelang Putusan Mahkamah Konstitusi, Babinsa Pos Ramil Tingginambut Sosialisasikan Pesan Kedamaian
    Jalin Keakraban, Babinsa Koramil 1710-02/Timika Laksanakan Komsos Dengan Petani Di Wilayah Binaan
    Hendri Kampai: Yang Dibutuhkan Rakyat Pengobatan Gratis, Bukan Sekadar MCU – Setelah MCU, Lalu Apa?
    Hendri Kampai: Pemimpin Korup Itu Mengkorupsi Janjinya Sendiri
    Dirlantas Polda Sumut, Kombes Pol Indra Darmawan Irianto Launcing Eletronik Traffic Enforcement (ETLE)
    Setukpa Lemdiklat Polri Gelar Acara Malam Tradisi Pencarian Pedang Sekaligus Kumpulkan Sumbangan Untuk Anak Tuna Netra
    Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Tingkatkan Kasus Perjanjian Jual Beli Bahan Bakar Minyak (BBM) Non Tunai Jadi Penyidikan
    Pangdam l/BB Kolaborasi Dengan Hamba Allah Untuk Peletakan Batu Pertama Rehab Rumah Tidak Layak Huni
    Tim Gabungan Polda Sumut dan Polrestabes Medan Geledah Rumah Mewah Milik ABK Bos Judi Online
    Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Tingkatkan Kasus Perjanjian Jual Beli Bahan Bakar Minyak (BBM) Non Tunai Jadi Penyidikan
    Pimpinan Yayasan Daarul Putra Madinah Bagikan 30 Ribu Jam Dinding Kepada Masyarakat Nagori
    Pangdam l/BB Kolaborasi Dengan Hamba Allah Untuk Peletakan Batu Pertama Rehab Rumah Tidak Layak Huni
    Polsek Medan Tuntungan Tanggapi Laporan Masyarakat Terkait Lokasi Judi Tembak Ikan di Jalan Mekar Jaya
    Tim Gabungan Polda Sumut dan Polrestabes Medan Geledah Rumah Mewah Milik ABK Bos Judi Online
    Tersangka Penyelundupan Manusia yang Disidik Imigrasi Medan Jalani Proses di Kejaksaan
    Jalasenastri Korcab I DJA I Ikut Ramaikan Parade Kebaya Nusantara
    Diduga Suntikan Vaksin Kosong ke Anak SD, Polda Sumut Periksa Vaksinator
    Jalin Silaturahmi, Kapolsek Medan Baru Kunjungi Kantor Persatuan Wartawan Polrestabes Medan
    Rutan Kelas I Labuhan Deli Kanwil Kumham Sumut Terima Penghargaan Satuan Kerja Dengan Penyerapan Anggaran Tertinggi Tahun 2021

    Ikuti Kami