86 Pekerja Migran Indonesia Ilegal Diamankan Polda Sumatera Utara

    86 Pekerja Migran Indonesia Ilegal Diamankan Polda Sumatera Utara
    Wadir Krimum Polda Sumatera Utara, AKBP Alamsyah Hasibuan melakukan Konfrensi pers terkait penangkapan 86 PMI ilegal

    TANJUNG BALAI - Mencari pekerjaan sampai ke Malaysia sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI atau TKW) harusnya melalui agen resmi, demikian disampaikan Wakil Direktur Kriminal Umum Poldasu, AKBP Alamsyah Hasibuan pada paparannya di Mapolda Sumut, Senin (21/3/2022).

    Ada sebanyak 86 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) di perairan Asahan berhasil diamankan ke Mapoldasu dan dua orang dinyatakan meninggal dunia, berkat kerjasama Polres Asahan, Basarnas, Angkatan Laut dan para nelayan.

    Adapun ke dua pekerja migran yang meninggal dunia tersebut Anastasyah Ponis (43) warga Nusa Tenggara Timur dan Basman (53) warga Sulawesi Selatan.

    Alamsyah menjelaskan, para pekerja migran berasal dari berbagai provinsi di Indonesia seperti Nusa Tenggara Timur (NTT) 27 orang, Nusa Tenggara Barat (NTB) 10 orang, Jawa Barat (Jabar) 6 orang, Jawa Timur (Jatim) 19 orang.

    Lampung 1 orang, Sulaweai Selatan (Sulsel) 11 orang, Banten 2 orang, Sumut 3 orang, Jawa Tengah (Jateng) 6 orang dan Jambi 1 orang.

    Sementara itu, dari kasus pekerja migran ilegal ditetapkan 1 (satu) tersangka yaitu H alias S warga Jalan Pulo Simardan Kec. Datuk Bandar Tanjung Balai dan yang lainnya Daftar Pencarian Orang (DPO-red).

    Dari keterangannya, tersangka S mendapat upah atau komisi berkisar Rp 5-20 juta dari agen dengan menahkodai kapal para pekerja migran untuk menyeberang dari perairan Asahan sampai tujuan ke Malaysia.

    Untuk para korban PMI akan di pulangkan ke provinsi asalnya dan bekerjasama dengan Polda-Polda untuk mengungkap kasusnya.

    “Sedangkan pasal yang dikenakan kepada pelaku nahkoda tersebut pasal 2 UU No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 81 sub 83 UU 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman 10 tahun penjara, ” pungkasnya. (Alam)

    MEDAN SUMUT
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Ingatkan Hal Penting, Kepala Rutan Kelas...

    Artikel Berikutnya

    Yayasan Daarul Putra Madinah Simalungun...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Danlanud Sultan Hasanuddin Terima Kunjungan Kapolres Maros
    Hendri Kampai: Membangun Positivisme Bangsa Indonesia di Tengah Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Dunia
    TNI-Polri Gelar Tactical Video Game Untuk Sinergikan Pengamanan VVIP Pelantikan Presiden 2024
    Diduga Langgar AD/ART, Munas XI Partai Golkar Digugat ke PN Jakarta Barat dan PTUN
    Mobil Otonom: Teknologi Revolusioner di Dunia Transportasi

    Ikuti Kami